Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan KORUPSI DanDes TAWAR Kecamatan GONDANG Kini MENCUAT, Tata KELOLA Anggaran PEMDES Sesuai NAFSU Pribadi KADES Tanpa MUSDES





MojoKerto-SJO. Tercium dugaan KORUPSI dan PENYELEWENGAN Dana Desa (DanDes) kembali MENCUAT namun kali ini menyeruak dari Desa TAWAR, Kecamatan GONDANG, Kabupaten MojoKerto. Berbagai temuan lapangan dan keterangan masyarakat mengindikasikan tata kelola Pemerintahan Desa (PemDes) yang DINILAI jauh dari PRINSIP transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.

Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (BK) disinyalir dilakukan secara SEPIHAK oleh Kepala Desa, tanpa mekanisme MUSYAWARAH desa, tanpa PELIBATAN Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan tanpa dasar HUKUM berupa Peraturan Desa (PerDes) yang seolah ditiadakan atau jika perlu DIHAPUS. Kondisi ini memunculkan dugaan KUAT adanya PENYIMPANGAN anggaran yang SISTEMATIS bahkan terkordinir.

Di sini BPD pun Diduga LUMPUH pasalnya Musyawarah Desa (MusDes) hanyalah FORMALITAS sebab berdasarkan KETERANGAN sejumlah sumber INTERNAL desa, BPD diduga tidak menjalankan fungsinya sebagai lembaga PENGAWAS dan penyalur ASPIRASI masyarakat. Kepala Desa disebut tidak pernah menggelar MusDes secara RESMI, baik untuk PERENCANAAN maupun EVALUASI penggunaan ANGGARAN.

Ironisnya, ketika diminta PENJELASAN, Kepala Desa justru DIKABARKAN menyampaikan KEBINGUNGAN mengenai apa yang harus DIRAPATKAN, piye jika sudah demikian. PERNYATAAN ini dinilai PUBLIK sebagai bentuk PENGABAIAN total terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa yang diatur UNDANG-UNDANG. Bahkan Kepala Desa yang saat dimintai keterangan pun juga SULIT untuk DIKONFIRMASI sebab timbul anggapan MEDIA itu DIANGGAP Tak PENTING,coba .

Upaya KONFIRMASI yang dilakukan Awak Media berulang kali menemui jalan BUNTU. Sang KADES disebut MENGHINDAR dari kejaran WARTAWAN, dengan alasan klasik seperti "Sedang REPOT”, "ada TAMU”, hingga JANJI klarifikasi yang tak pernah DITEPATI. Sikap ABAI dan seolah TERTUTUP ini justru MEMPERKUAT dugaan adanya UPAYA menutupi pengelolaan KEUANGAN desa serta menunjukkan rendahnya KOMITMEN terhadap KETERBUKAAN Informasi PUBLIK atau KIP.

Sorotan TAJAM dari WARGA juga mengarah pada sebuah UNIT mobil SIAGA desa yang diduga KUAT telah DISALAHGUNAKAN karen berdasarkan INFORMASI masyarakat, KENDARAAN tersebut kerap DIGUNAKAN untuk KEPENTINGAN pribadi oleh oknum berinisial H, yang diketahui masih memiliki HUBUNGAN keluarga dengan KADES. Lebih MENCENGANGKAN, Nomor PLAT kendaraan disebut telah DIGANTI seolah Mobil SIAGA Desa itu Diduga jadi KENDARAAN Pribadi.



Sementara IDENTITAS sebagai KENDARAAN Desa pun DILEPAS. Tindakan ini menimbulkan KEMARAHAN warga karena ASET desa yang seharusnya untuk pelayanan PUBLIK justru diperlakukan layaknya milik PRIBADI tak sampai di situ bahkan DANDES dan BK Diduga Dikelola Sepihak di sini, pasalnya PENGELOLAAN Dana Desa dan Bantuan Keuangan disebut tidak melalui mekanisme MUSYAWARAH entah itu PROYEK pembangunan ditunjuk langsung oleh Kepala Desa dan DIKERJAKAN secara TERTUTUP, tanpa PAPAN informasi, tanpa LAPORAN pertanggungj awaban yang JELAS dan tanpa KETERLIBATAN perangkat desa lain.



Pembangunan BALAI Desa (BALDES) bahkan diduga dilakukan dengan PENGALIHAN fungsi ANGGARAN, sementara pembangunan MASJID disebut menggunakan dana BK yang hingga kini tidak pernah DIJELASKAN secara TERBUKA kepada MASYARAKAT. Pembangunan Tanpa PERDES yang Diduga ILEGAL di sini juga sempat menjadi  FAKTA paling SERIUS adalah tidak adanya Peraturan Desa (PERDES) sebagai dasar HUKUM seluruh kegiatan pembangunan.

Seorang PEGAWAI pemerintahan yang pernah melakukan PENGECEKAN mengakui kepada WARTAWAN jika PEMBANGUNAN tersebut memang tidak memiliki PERDES sama sekali. ARTINYA, setiap KEBIJAKAN pembangunan di desa ini DIDUGA hanya berdasarkan KEHENDAK sepihak Sang KADES, tanpa proses DEMOKRATIS tanpa LEGITIMASI hukum, dan tanpa KONTROL PUBLIK alias REMBUK Deso.

Dugaan ALIRAN Dana dan NEPOTISME

MUNCUL pula dugaan aliran DANA tidak JELAS yang disebut sebagai "GANJARAN” bagi Kepala Dusun atau perangkat desa alias KASUN. Saat ditanya, ALASAN yang diberikan hanya sebatas "KEBUTUHAN desa”, sebuah JAWABAN yang dinilai tidak RASIONAL dan berpotensi MELANGGAR hukum, mengingat seluruh KEBUTUHAN desa seharusnya telah DIANGGARKAN secara RESMI, coba BAYANGKAN itu ?.

Tak hanya itu, SUMBER masyarakat menyebut sekitar 60 persen APARATUR pemerintahan desa diduga masih memiliki HUBUNGAN keluarga dengan Kepala Desa, memunculkan dugaan Praktik NEPOTISME yang MENCEDERAI prinsip PEMERINTAHAN yang BERSIH.

Potensi Pelanggaran HUKUM dan Pasal PIDANA

Jika seluruh dugaan ini TERBUKTI, Kepala Desa berpotensi MELANGGAR sejumlah aturan HUKUM, di antaranya :

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR.
  2. Pasal 2 ayat (1): Perbuatan MELAWAN hukum yang MERUGIKAN keuangan negara ANCAMAN pidana seumur hidup atau 4–20 tahun PENJARA dan DENDA hingga Rp 1 MILIAR.
  3. Pasal 3: PENYALAHGUNAAN kewenangan karena JABATAN yakni PIDANA 1–20 tahun PENJARA dan DENDA hingga Rp. 1 MILIAR.
  4. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA pada Pasal 26 ayat (4): Kewajiban TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS Kepala Desa.
  5. Pasal 29: LARANGAN menyalahgunakan WEWENANG.
  6. PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN keuangan desa wajib melalui perencanaan, musyawarah, PERDES, dan pertanggungjawaban.

Desakan Audit INVESTIGATIF dan PENEGAKAN Hukum.

Maka atas berbagai DUGAAN tersebut, masyarakat Desa TAWAR mendesak INSPEKTORAT Kabupaten MojoKerto, Aparat Penegak Hukum TIPIKOR dan KEJAKSAAN juga KPK jika perlu untuk segera melakukan AUDIT secara INVESTIGATIF dan MENYELURUH sebab PUBLIK di sini MENILAI, pembiaran terhadap PRAKTIK semacam ini hanya akan menjadikan Dana Desa sebagai ALAT demi KEKUASAAN segelintir OKNUM, bukan sebagai INSTRUMEN bagi KESEJAHTERAAN rakyat dan tentu saja TRANSPARANSI dan penegakan HUKUM bukan PILIHAN, melainkan keharusan MUTLAK bagi APARATUR Desa TAWAR itu. RED-HEL

Posting Komentar

0 Komentar