Nganjuk-SJO. Warga menemukan sebuah GUDANG penimbunan solar ILEGAL yang bertempat di dua lokasi diduga milik satu orang pengusaha dari lain KABUPATEN yang berinisial L telah BEROPERASI di wilayah Kecamatan LOCERET dan Kecamatan PACE nampaknya AMAN dan NYAMAN dari endusan POLISI setempat atau memang indikasi APH sengaja TUTUP MATA dengan adanya kegiatan PENAMPUNGAN solar bersubsidi yang secara terang terangan di tengah PERMUKIMAN warga itu, 13/01/26 pukul 20:21 WIB.
DUA gudang yang DIDUGA sebagai saana PENIMBUN Solar itu berada di Desa JOHO dan Desa PATIHAN Kecamatan LOHCERET dalam KEDUA gudang itu terdapat TANGKI berukuran 8 KL (KiloLiter) yang SIAP untuk MENGANGKUT dan MENYIMPAN solar ILEGAL. Ketika Awak Media mendatangi LOKASI gudang penimbunan SOLAR di Desa PATIHAN dan menghubungi PEMILIK gudang tersebut sempat ditemui PENJAGA yang berjumlah 3 orang sekaligus PENJAGA. Mereka meminta untuk tidak MENERUSKAN atau MEMBERITAKAN temuan para WARTAWAN itu.
Begitu juga menurut KETERANGAN dari PENJAGA gudang SOLAR ILEGAL itu saat ditemui WARTAWAN di gudang di Desa JOHO Kecamatan PACE mengatakan, "saya tidak tahu, mas ini gudang milik siapa tapi yang jelas saya diminta JAGA segala ISI di GUDANG ini oleh PENGAWAS gudang. Soal siapa PEMILIK usaha PENIMBUNAN solar tersebut saya juga tidak tahu, "ucap salah PENJAGA gudang itu kepada Awak Media saat DITEMUI di lokasi gudang tanpa PAPAN nama itu.
Mereka juga sempat memberikan JANJI akan memberikan IMBALAN kepada awak media agar tidak memberitakan kepada para Awak Media namun sempat DITOLAK menolak lantaran GUDANG dugaan PENIMBUNAN bagi para MAFIA SOLARMEN berada di tengah PERMUKIMAN warga yang sangat MEMBAYAKAN bagi MASYARAKAT sekitar apabila terjadi KEBAKARAN. Terlepas dari dugaan dan temuan ini diharapkan Aparat PENEGAK Hukum baik dari POLRES Nganjuk serta POLDA Jawa Timur untuk CEK lokasi.
TANGKI berukuran 8 KL (KiloLiter) yang SIAP mengangkut dan menyimpan solar ILEGAL
DUA gudang itu berada di tengah lokasi permukiman warga yang sangat MEMBAYAKAN warga sekitar apabila terjadi KEBAKARAN sebab sudah banyak contoh Gudang SOLAR di sekitar PERMUKIMAN warga yang TERBAKAR. Beberapa GUDANG ini diduga melakukan PEMINDAHAN solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain dan juga membeli SOLAR subsidi tanpa IZIN. Dengan adanya informasi ini, diharapkan dapat menurunkan jumlah gudang solar ILEGAL dan MELINDUNGI hak-hak masyarakat terhadap SOLAR subsidi yang seharusnya menjadi HAK rakyat.
Karena PASAL bagi mereka PENIMBUNAN solar BBM Bersubsisi ini alias para MAFIA SOLARMEN di INDONESIA ini telah MENGANCAM dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK dan GAS Bumi (MIGAS) yang dapat dikenakan SANKSI pidana PENJARA paling lama 6 TAHUN dan DENDA paling tinggi Rp. 60 MILIAR. Selain itu, Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang dapat berujung pada SANKSI serupa. Penimbunan SOLAR yang MELANGGAR hukum dapat dianggap sebagai tindakan KEJAHATAN yang MERUGIKAN masyarakat dan negara. RED-HEL
.jpeg)

.jpeg)

0 Komentar