Senin, 30 Maret 2026

RESIDIVIS Kambuhan NGAMUK, Diduga ANIAYA Mantan PACAR dengan DISERET di Jalanan WaruJayeng Nganjuk



Nganjuk-KIO. Aksi BRUTAL dilakukan seorang pria bernama TAUFIK (25), residivis asal PASURUAN yang kembali berurusan dengan hukum usai melakukan penganiayaan sadis terhadap mantan pacarnya. Peristiwa ini terjadi di wilayah KertoSono hingga berujung ke WaruJayeng. Pelaku diketahui merupakan mantan narapidana yang telah beberapa kali keluar masuk PENJARA. Riwayat kriminalnya cukup panjang, mulai dari kasus pengeroyokan hingga korban babak belur, hingga pencurian handPhone di wilayah Kabupaten JOMBANG.

Aksi terbaru yang dilakukan tergolong NEKAT dan SADIS. Baru sehari menghirup udara bebas, pelaku langsung mencari keberadaan mantan pacarnya TIYE (22). Setelah mengetahui lokasi korban di sebuah kos-kosan di kawasan KertoSono, pelaku langsung mendatangi tempat tersebut. Di lokasi, pelaku mendapati korban tengah bersama seorang pria lain. Tanpa banyak BICARA, pelaku langsung MENGAMUK. Korban DIHAJAR tanpa AMPUN dengan DITAMPAR, DIPUKUL, hingga DIJAMBAK.

TAUFIK, pelaku penganiayaan mantan pacar 

Bahkan, pelaku sempat mengancam menggunakan GUNTING yang berada di sekitar lokasi dan NYARIS menusukkannya ke TUBUH korban. Tidak berhenti di situ, korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya DIPAKSA  keluar dari kamar KOST dan dibawa menggunakan sepeda motor. Di bawah ANCAMAN akan DIBUNUH, korban menuruti perintah pelaku. Namun saat melintas di kawasan WarujJyeng, tepatnya di depan SPBU, korban NEKAT melompat dari motor karena KETAKUTAN.

 pelaku penganiayaan mantan pacar, TAUFIK

Aksi tersebut membuat KORBAN sempat TERJATUH di jalan dan sempat DISERAT oleh PELAKU, hingga akhirnya mengundang PERHATIAN warga sekitar. KERAMAIAN warga membuat situasi semakin TEGANG. Beruntung, PETUGAS dari POLSEK WaruJayeng segera tiba di lokasi dan langsung MENGAMANKAN pelaku sebelum menjadi AMUKKAN massa terjadi pada MINGGU, 29/03/26 sekira jam 12;13 WIB. Meski sempat TAKUT, korban akhirnya MEMBERANIKAN diri untuk MELAPORKAN kejadian tersebut setelah mendapat DORONGAN dari KELUARGA dan KERABAT.

POLISI kini tengah mendalami KASUS tersebut dan mempastikan pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya dan KASUS dugaan PENGANIYAAN ini kembali menjadi SOROTAN, mengingat pelaku merupakan RESIDIVIS yang kembali melakukan tindak KEKERASAN tak lama setelah BEBSAS dari TAHANAN. POLISI diharapkan bertindak TEGAS agar kejadian serupa tidak terulang kembali. OBI

Share:

Minggu, 29 Maret 2026

Usung SOLIDARITAS tanpa BATAS di Peringatan HARLAH LSM GMBI ke 24


MojoKerto-SJO. Dalam semangat memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-24, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar Apel Akbar Hybrid bertema “Solidaritas Tanpa Batas”, yang dirangkaikan dengan agenda Halal Bihalal Idulfitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Kegiatan berlangsung di Alas Veenus Trawas (AVT), Mojokerto, pada Sabtu (28/03/2026).

Acara yang berlangsung khidmat, penuh semangat kebersamaan, dan sarat nilai persaudaraan organisasi tersebut diselenggarakan oleh LSM GMBI Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Wilter Jawa Timur beserta jajaran, para Ketua Distrik se-Jawa Timur, pengurus, serta anggota dari berbagai daerah.

Jumlah peserta yang hadir secara langsung diperkirakan mencapai sekitar 200 orang, sementara ribuan anggota lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui platform Zoom, yang melibatkan seluruh jajaran pengurus mulai tingkat Wilter, Distrik, KSM, hingga Pokja dari berbagai wilayah di Indonesia.

Momentum Harlah ke-24 ini menjadi simbol kokohnya eksistensi dan konsistensi LSM GMBI dalam membangun solidaritas internal organisasi, mempererat tali silaturahmi antaranggota, sekaligus mempertegas komitmen kebangsaan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Dalam sambutannya melalui Zoom Meeting, Ketua Umum LSM GMBI, M. Fauzan Rachman, S.E., menyampaikan ucapan “Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin” kepada seluruh keluarga besar GMBI di seluruh Nusantara.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua Harian beserta seluruh jajaran yang selama ini terus mendampingi perjalanan dan penguatan organisasi.

“Kita adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga keamanan, persatuan, serta kedaulatan bangsa. GMBI harus tetap menjadi lembaga yang cerdas, solid, berani, dan berintegritas. NKRI adalah harga mati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum mengingatkan seluruh anggota agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tantangan global, termasuk dinamika geopolitik dunia yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional, seperti ancaman kelangkaan energi dan kebutuhan pokok.

Menurutnya, peran aktivis sosial dan lembaga kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat, sekaligus menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi bangsa dan negara.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng, S.P., dalam sambutannya usai prosesi pemotongan tumpeng menegaskan bahwa peringatan Harlah bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi, evaluasi, dan penguatan jati diri organisasi.

“Minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Kita sebagai aktivis LSM GMBI harus terus menjaga kekompakan, loyalitas, dan dedikasi dalam mengawal kepentingan masyarakat serta menjaga marwah organisasi,” ujarnya.

Apel Akbar Hybrid ini menjadi bukti nyata tumbuh dan menguatnya semangat solidaritas tanpa batas, mulai dari tingkat DPP, Wilter, Distrik, KSM hingga Pokja di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa LSM GMBI tetap hadir sebagai kekuatan sosial yang responsif, progresif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, serta terus berkomitmen menjaga persatuan bangsa dalam bingkai NKRI. DIT


Share:

Kamis, 19 Maret 2026

Masyarakat KELUHKAN Stok LANGKA Jelang Hari Raya IDUL FITRI 2026, NGANJUK Sarang MAFIA MIGAS Pengoplos GAS LPG 3 KG



Nganjuk-SJO. Jelang Hari Raya IDUL FITRI tahun 2026 Gas LPG subsidi tabung 3 KILOGRAM atau yang dikenal sebagai gas MELON” di sejumlah kawasan di Kabupaten Nganjuk DIDUGA berkaitan dengan PRAKTIK penyalahgunaan distribusi. Hasil penelusuran tim INVESTIGASI media KIO menemukan INDIKASI adanya aktivitas JAHAT yakni PENIMBUNAN hingga PENGOPLOSAN tabung Gas LPG BERSUBSIDI yang diduga dilakukan oleh OKNUM pemilik PANGKALAN tertentu di kawasan Kabupaten NGANJUK. Praktik PENGOPLOSAN gas LPG 3 KILOGRAM telah menjadi masalah SERIUS di INDONESIA dan Kelangkaan LPG 3 kilogram disebabkan oleh PRAKTIK ini. Mereka para PELAKU membeli LPG bersubsidi dengan harga MURAH dan memindahkannya ke tabung besar yang DIJUAL dengan harga jauh lebih MAHAL bahkan lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

INFORMASI yang diperoleh dari hasil INVESTIGASI ini MENCUAT setelah adanya aksi PENGGEREBEKAN dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) BaResKrim POLRI yang MENGGEREBEK di sebuah GUDANG Pangkalan Gas LPG di Jalan LURAH SuroDarmo IV, Kelurahan CANGKRINGAN, Kecamatan NGANJUK, Kabupaten NGANJUK pada hari KAMIS (05/3/2026) sekira pukul 18.19 WIB.. Salah satu KARYAWAN sebut saja (ZNL) yang pernah bekerja pada salah SATU dari EMPAT perusahaan atau pangkalan GAS yang MENSUPLAI tabung gas LPG 3 KG kepada PT. BUDI SCHYO MUKTI, mengungkapkan adanya dugaan PENYIMPANGAN distribusi GAS subsidi LPG 3 KG tersebut di PANGKALAN lainya.

KASUS ini menunjukkan bahwa PENYALAHGUNAAN gas subsidi dapat MERUGIKAN negara dan MASYARAKAT bahkan MEMBAHAYAKAN keselamatan. SUMBER tersebut menyebutkan, salah satu terduga PELAKU berinisial berinisial BG, yang DIDUGA memiliki GUDANG di wilayah Desa CANGKRINGAN tersebut kerap menjadi lokasi KELUAR-MASUK kendaraan pengangkut LPG 3 KG dari pangkalan lainya di kawasan NGANJUK, “saya sempat MENYAKSIKAN sendiri setelah masuk gudang gas LPG 3 kilo itu dipindah ke 12 kilo dan 50 kilo agar lebih MAHAL jika DIJUAL lagi dari harga SUBSIDI pemerintah, mas coba BAYANGKAN itu, mas dari 16 ribu sampai 20 ribu dari hasil SUNTIKAN 3 kilo ke dalam tabung besar non subsidi 12 kilo dan 50 kilo, “ungkap ZNL kepada WARTAWAN, 11/03/26.

Dari hasil PENELUSURAN tim media, aktivitas di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan PRAKTIK pengoplosan LPG subsidi dalam SKALA besar. TERDUGA para PELAKU itu disebut-sebut masih memiliki HUBUNGAN secara KELUARGA dengan pemilik PT. BUDI SCHYO MUKTI atau PT. BSM yang telah DIGEREBEK oleh (DITTIPIDTER) BaResKrim POLRI. Selain itu, tim INVESTIGASI juga memperoleh INFORMASI dari NaraSumber lain bahwa pasokan LPG 3 kg ke gudang tersebut diduga berasal dari beberapa para SOPIR truk PENGANGKUT yang ingin mendapatkan KEUNTUNGAN tambahan. Bahkan, tidak menutup KEMUNGKINAN adanya KETERLIBATAN dokumen PENGIRIMAN (delivery order/DO) dari beberapa perusahaan pangkalan LPG 3 KG di Kabupaten NGANJUK ini.

Beberapa perusahan PANGKALAN yang disebut-sebut dalam dugaan ALUR distribusi tersebut antara lain PT. PUTRA SRI REJEKI, PT. KRAKATAU PELITA INDAH GAS, PT. ANUGERAH INTI dan PT. SAMUDRA NUSANTARA PERKASA. Kendaraan pengangkut LPG dari berbagai perusahaan tersebut DILAPORKAN sering TERLIHAT keluar masuk ke lokasi GUDANG PT. BSM yang diduga menjadi tempat PENIMBUNAN maupun PENGOPLOSAN. Atas temuan tersebut, tim MEDIA berencana MELAPORKAN dugaan PRAKTIK penyalahgunaan LPG subsidi ini kepada pihak PERTAMINA dan KEPOLISIAN untuk dilakukan PENELUSURAN lebih lanjut. Hal ini PENTING mengingat LPG 3 kg merupakan GAS yang BERSUBSIDI yang diperuntukkan bagi MASYARAKAT kecil.

Saat dimnta KETERANGAN tentang dugaan KETERLIBATAN pemilik GUDANG atau PANGKALAN dalam DUGAAN jaringan MAFIA OPLOSAN gas LPG 3 KG di Kota ANGIN itu dari PT. SRI REJEKI dan PT. ANUGERAH INTI diduga beralamat FIKTIF sebab saat tim INVESTUGASI mendatangi kedua PT itu ternyata telah menjadi ALAMAT sebuah rumah WARGA biasa. Sedangkan pada PT. PT. KRAKATAU PELITA INDAH GAS saat DIKONFIRMASI lewat sambungan telepon mengatakan, “tidak benar kami punya HUBUNGAN dengan PT. BSM atau BG, “bantah RZQ inisial bagi si PEMILIK dari PT. PT. KRAKATAU PELITA INDAH GAS kepada Awak Media. Selanjutnya dari PT. PT. SAMUDRA NUSANTARA PERKASA masih dalam PERKEMBANGAN investugasi lanjutan.

Sesuai ketentuan HUKUM yang berlaku, penyalahgunaan LPG subsidi, seperti PENGOPLOSAN, PENIMBUNAN, maupun PENJUALAN tidak sesuai PERUNTUKAN, dapat dikenai sanksi PIDANA berat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaku PENYALAHGUNAAN distribusi bahan bakar atau gas bersubsidi dapat DIPIDANA dengan PENJARA maksimal 6 tahun dan DENDA paling tinggi Rp. 60 MILIAR.

WARGA kini BERHARAP Aparat Penegak Hukum bersama PEMERINTAH Daerah segera melakukan PENYELIDIKAN mendalam. Warga juga meminta agar dilakukan SIDAK terhadap perusahaan maupun JARINGAN distribusi yang diduga TERLIBAT. “Besar HARAPAN kami agar PRAKTIK dari para MAFIA pengoplos LPG dapat DIBERANTAS sampai TUNTAS. Sebab GAS MELON ini untuk masyarakat kecil, jangan sampai disalahgunakan oleh OKNUM yang hanya ingin MEMPERKAYA diri para MAFIA itu, “harap ZNL sebagai MANTAN karyawan yang telah BEKERJA selama 10 tahun DIPECAT tanpa PESANGON itu dalam temuan KASUS ini segera mendapat PERHATIAN yang SERIUS dari para Aparat Penegak Hukum di wilayah NGANJUK agar distribusi LPG subsidi kembali tepat SASARAN dan tidak lagi MERUGIKAN masyarakat saat sambut Hari Raya IDUL FITRI 2026 ini. HEL-OBI-VAL






Share: